Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Mari kita sukseskan penyelenggaraan SPMB dengan Anti Suap, Anti Gratifikasi, dan Anti Pungli.
Seluruh pelayanan di SMP Negeri 20 Kota Surakarta tidak dikenakan tarif biaya (GRATIS).