Informasi tentang SMP Negeri 20 Surakarta
SMP Negeri 20 Surakarta adalah salah satu Badan Publik di Pemerintah Kota Surakarta yang mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan bidang pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan kolaboratif adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.
Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Surakarta telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Walikota Surakarta nomor 067.05/21.1 Tahun 2022 tentang Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Surakarta. SMP Negeri 20 Surakarta sebagai salah satu Badan Publik Pemerintah Kota Surakarta menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana SMP Negeri 20 Surakarta melalui SK PPID PELAKSANA SMPN20 SKA
Kedudukan/ domisili beserta alamat lengkap
Kedudukan/ domisili Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana SMP Negeri 20 Surakarta berkedudukan di Kantor Tata Usaha SMP Negeri 20 Surakarta, Jalan Surya No. 155 Jagalan, Jebres Surakarta, Telp. (0271) 656386\
Tugas Dan Fungsi
Untuk menjamin lancarnya roda organisasi diperlukan rambu-rambu yang dapat menuntun pekerja dalam melaksanankan pekerjaannya sehingga tugas-tugas yang diberikan dapat terlaksana denga baik. Sebagai contoh adanya rambu-rambu lalu lintas di jalan yang memberikan kepada kita tentang petunjuk jalan arah mana yang kita tuju, dimana kita dapat memarkirkan kendaraan, rambu-rambu bertujuan hanya satu memberikan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.
Demikian halnya dengan sekolah, sebagai lembaga pendidikan sudah tentu dituntut profesionalisme yang tinggi atas seluruh kinerja perangkat sekolah yang ada. Rambu-rambu yang diberikan sebagai petunjuk pelaksanaan tugas ini dikenal dengan istilah TUPOKSI, Tugas Pokok dan Fungsi Adanya tupoksi ini memudahkan seluruh perangkat sekolah untuk memainkan perannya masing-masing sesuai tanggung jawabnya masing-masing sehingga tidak terjadi overtaking atas bidang pekerjaan yang bukan masuk dalam wilayah pekerjaannya. Dengan cara demikian fungsi controlling juga akan lebih mudah karena menjadikan tupoksi tersebut sebagai barometer penilaian kinerja yang bersangkutan.
- LHKPN ⇒